![]() |
| Candra alias Geleng (36) warga Gang Karsono Dusun VIII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, saat di amankan di Polsek Tanjung Morawa. |
Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Candra alias Geleng (36) warga Gang Karsono Dusun VIII Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (22/5/2026) dinihari sekitar pukul 00.30 wib.
Penangkapan terhadap Candra alias Geleng atas dasar LP / B / 188 / V / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 16 Mei 2026 dengan pelapor Eliana Rambe (69).
Informasi diperoleh, kasus peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 wib. Pelaku Candra alias Geleng membobol rumah korban Eliana Rambe di Jalan Pasar Baru KM 16,4 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dari rumah korban, pelaku Candra alias Geleng menggasak harta benda korban berupa 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 15 gram, 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 16 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 10 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 5 gram, 1 pasang kerabu berlian berbentuk bunga, 1 pasang kerabu berlian, dan beberapa emas lainnya yang tidak dingat korban, 1 buah televisi LCD merek Panasonic ukuran 32 Inc warna hitam, 1 buah AC portabel, 1 buah mesin outdoor AC merek sharp, 1 buah rice cooker warna hitam dan uang tunai berkisar Rp. 2.000.000. Sehingga total kerugian korban berkisar Rp 136 juta.
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barua SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Pencarian petugas kepolisian membuahkan hasil. Pada Jumat (22/5/2026) dinihari sekitar pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Candra alias Geleng berada di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan meringkus pelaku Candra alias Geleng tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku Candra alias Geleng diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026) membenarkan pelaku Candra alias Geleng diamankan.
"Pelaku Candra alias Geleng mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," sebutnya. (Bobby Purba)
Informasi diperoleh, kasus peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 wib. Pelaku Candra alias Geleng membobol rumah korban Eliana Rambe di Jalan Pasar Baru KM 16,4 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dari rumah korban, pelaku Candra alias Geleng menggasak harta benda korban berupa 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 15 gram, 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 16 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 10 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 5 gram, 1 pasang kerabu berlian berbentuk bunga, 1 pasang kerabu berlian, dan beberapa emas lainnya yang tidak dingat korban, 1 buah televisi LCD merek Panasonic ukuran 32 Inc warna hitam, 1 buah AC portabel, 1 buah mesin outdoor AC merek sharp, 1 buah rice cooker warna hitam dan uang tunai berkisar Rp. 2.000.000. Sehingga total kerugian korban berkisar Rp 136 juta.
Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barua SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Pencarian petugas kepolisian membuahkan hasil. Pada Jumat (22/5/2026) dinihari sekitar pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Candra alias Geleng berada di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan meringkus pelaku Candra alias Geleng tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku Candra alias Geleng diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026) membenarkan pelaku Candra alias Geleng diamankan.
"Pelaku Candra alias Geleng mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," sebutnya. (Bobby Purba)
