Cekcok Paman vs Keponakan di Toba Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Editor: metrokampung.com

Perkara pengancaman yang melibatkan paman dan keponakan di Kabupaten Toba diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif ("restorative justice").(ft/penkum) 


Medan, Metrokampung.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara pengancaman yang melibatkan paman dan keponakan di Kabupaten Toba. Kasus ini diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif ("restorative justice").

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, memimpin ekspose perkara bersama Jalur Pidana Umum secara virtual pada Senin (18/5/2026).

"Negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum melalui mekanisme "restorative justice" yang mengedepankan sisi kemanusiaan," kata Muhibuddin dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Kronologi Pengancaman Pakai Parang
Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Juni 2025 silam di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Tersangka bernama Ngolu Arman Marpaung tersulut emosi akibat ucapan korban, Lisbet Omelda Sianipar, yang dinilai tidak pantas kepada istri tersangka.

Saking emosinya, Ngolu nekat mengancam korban dengan sebilah parang. Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, Ngolu sempat dijerat dengan Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Namun, karena keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat di mana tersangka merupakan paman dari korban upaya perdamaian pun diinisiasi.

Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus
Muhibuddin, yang saat ekspose didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono dan Aspidum Suhendri, menyetujui penghentian kasus ini setelah mendengarkan paparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih.

Ada beberapa pertimbangan utama mengapa kasus pengancaman ini layak dihentikan melalui "restorative justice", antara lain, 
Perdamaian tanpa syarat dimana tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa tuntutan apa pun di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toba.

 Hubungan Keluarga, adapun  keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan erat (paman dan keponakan). Penyesalan Tersangka, dimana tersangka mengakui kesalahannya secara tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Dukungan Masyarakat, adapun tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat ikut meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga keharmonisan warga.

"Penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana ini merupakan salah satu perwujudan dari keinginan undang-undang untuk menyembuhkan kembali hubungan di masyarakat yang sempat retak akibat tindak pidana," pungkas Muhibuddin.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini