DELI SERDANG, metrokampung.com
Keberadaan diduga pabrik bubut dan produksi alat-alat mesin milik CV. Melpura Jaya Teknik yang berada di Jalan Medan – Lubuk Pakam, Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan.
Perusahaan yang disebut bergerak di bidang produksi dan bubut alat-alat mesin itu diduga belum mengantongi izin lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen izin lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat (22 Mei 2026).
Saat wartawan mendatangi lokasi pabrik untuk melakukan konfirmasi, pihak perusahaan tidak dapat memberikan keterangan resmi. Salah seorang pekerja di lokasi menyampaikan bahwa pemilik perusahaan sedang berada di luar kota.
“Bos lagi keluar kota,” ujar seorang pekerja singkat kepada wartawan.
Tidak hanya itu, saat dikonfirmasi terkait administrasi perusahaan, Kepala Desa Bangun Sari juga memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Kepala desa menyampaikan bahwa pihak perusahaan disebut tidak pernah datang ke kantor desa untuk mengurus berbagai bentuk administrasi maupun koordinasi lingkungan.
“Tidak pernah datang ke kantor desa untuk pengurusan administrasi apa pun,” ungkap kepala desa saat dikonfirmasi wartawan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut. Sebab, setiap kegiatan usaha industri dan bangunan usaha wajib memenuhi ketentuan hukum, baik terkait izin bangunan maupun dokumen lingkungan hidup.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan resmi dari pemerintah daerah sebelum digunakan.
Selain itu, terkait lingkungan hidup, perusahaan industri juga diwajibkan memiliki dokumen:
AMDAL,
UKL-UPL, atau
SPPL,
sesuai skala usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
serta aturan turunan dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Apabila perusahaan terbukti menjalankan usaha tanpa dokumen lingkungan dan izin bangunan yang sah, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, diminta segera memerintahkan:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Dinas Lingkungan Hidup, serta
Satpol PP Kabupaten Deli Serdang
untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Warga menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.
Masyarakat berharap Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan benar-benar serius melakukan penataan kawasan industri dan usaha di wilayah Tanjung Morawa yang selama ini dinilai mulai menjamur tanpa pengawasan maksimal.
Laporan : Romson Nainggolan
Editor : Simon Sinaga
