Medan, Metrokampung.com
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, meminta jajaran aparatur pemerintahan mulai dari kepala lingkungan hingga pihak kelurahan untuk bersikap objektif dalam melakukan pendataan warga prasejahtera. Langkah ini krusial agar alokasi APBD Kota Medan melalui program inklusi sosial tepat sasaran dan efektif menekan angka kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut ditegaskan Dodi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) di Halaman Gereja HKBP Seksama, Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (23/5/2026).
"Pengetatan pengawasan dalam pendataan ini sangat penting. Kita ingin memastikan bahwa anggaran daerah yang dikucurkan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, bukan justru salah sasaran," ujar legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan warga, Dodi menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memfasilitasi aspirasi warga Medan Amplas agar mendapatkan hak-hak regulasi serta program bantuan kedinasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Kami siap menjembatani warga lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan sosial ini. Selain itu, kami juga membuka ruang fasilitasi bantuan pendidikan dari Pemko Medan bagi anak-anak tingkat SD dan SMP dari keluarga prasejahtera," tegas Dodi.
Jaminan Sosial dan Alat Bantu Gratis
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Yasir Hidayat, memaparkan program jaminan sosial terbaru Pemko Medan bertajuk Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur. Program ini dialokasikan spesifik bagi penyandang disabilitas dan lansia dengan indeks bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun penuh.
"Proses pengambilan dan verifikasi data penerima manfaat sudah resmi dimulai pada bulan ini. Kami berharap, melalui sinergi bersama DPRD, program jaminan sosial ini dapat terus berlanjut secara berkesinambungan pada tahun-tahun berikutnya," kata Yasir.
Selain bantuan tunai, Yasir menjelaskan bahwa Pemko Medan juga menyediakan fasilitas alat bantu fisik secara gratis, seperti kursi roda, tongkat, hingga kaki palsu bagi warga yang membutuhkan. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan perwakilan legislatif agar distribusi bantuan logistik dan kesehatan ini dapat dikawal langsung ke jajaran eksekutif.
Kegiatan sosialisasi perda ini berlangsung tertib dan interaktif. Turut hadir dalam acara tersebut jajaran perangkat pemerintahan Kecamatan Medan Amplas, tokoh masyarakat, serta tokoh agama setempat.(Ra/mk)
