Indra Denni Dariaman Padang Diciduk Polisi Karena Gelapkan Sepeda Motor Pacarnya

Editor: metrokampung.com
Tersangka Indra Denni Dariaman Padang, dan sepeda motor yang di gelapkannys.

Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Indra Denni Dariaman Padang (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.10 wib. Cowok asal Desa Silimakuta Kecamatan Tinada Kabupaten Fak-Fak Barat terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan Sepedamotor milik ceweknya.

Informasi diperoleh, sebelumnya pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 23.10 wib di Jalan Sultan Serdang Gang Irama Dusun VII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pelaku yang sudah berteman lama dengan korban Prisma Simamora (23) warga Barisan Pardomuan Kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi, saling chatingan lewat whatsapp dan mengeluh karena tidak memiliki sepedamotor sehingga susah untuk bekerja.

Mendengar keluhan pelaku, korban menawarkan sepedamotor Vario 125 BK 2282 MBS warna hitam miliknya untuk dipakai pelaku dan pelaku langsung mendatangi korban. Setelah bicara-bicara, pelaku meminta kunci sepedamotor milik korban dan korban memberikannya. Namun saat pelaku meminta STNK, korban tidak memberikannya sehingga pelaku membawa sepedamotor korban dan setelah itu pelaku tidak mengembalikan sepedamotor korban. Malah pelaku mengirim pesan Whatsapp kepada korban jika sepedamotor korban telah digadaikan pelaku sebesar Rp 6 juta. Tak Terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.10 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat kabar bahwa pelaku Indra Denni Dariaman Padang sedang berada di depan perumahan Citra Garden Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Indra Denni Dariaman Padang dan mengangkutnya ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu. (20/5/2026) sore membenarkan pelaku Indra Denni Dariaman Padang diamankan. "Pelaku masih diperiksa yang dijerat pasal 486 subsidair pasal 492 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (Bobby Purba)


Share:
Komentar


Berita Terkini