Insiden Cemaran Fisik Makanan Jamuan Makan Malam Silaturahmi Para Ketua Buruh dan Pekerja dengan Kapolrestabes Medan di Hotel Emerald Garden

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Acara Silaturrahmi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Jean Calvjin,S.I.K,MH dengan para Ketua Serikat buruh/pekerja yang berada di kota medan diwarnai insiden memalukan oleh pihak restoran ternama pada Hotel Emerald Garden Jl.K.L.Yos Sudarso No.1 Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (4/5/2026). 

Adapun acara makan bersama Ketua Serikat Buruh/Pekerja berjalan dengan hangat dan akrab, pertemuan antara Kapolrestabes Medan Kombes.Pol.Dr.Jean Calvjin Simanjuntak,S.I.K.,M.H dengan para ketua serikat pekerja/serikat buruh pada Selasa 28 April 2026 lalu itu, terdapat jamuan makanan berupa brokoli dan olahan ayam yang ternyata ditemukan ulat daun mirip belatung.

"Ini restoran di hotel bintang 4 kan?," tanya salah satu tamu undangan yang sedang menikmati hidangan, wartawan Metrokampung.com media online lokal saat menyantap jamuan makan malam di meja makan bundar besar yang mana  kaget saat hampir selesai menyantap nasi beserta daging olahan ayam ditambah brokoli, terdapat ulat berwarna putih kehijauan seukuran hampir 1,5 Cm. 

"Kok bisa sekelas hotel bintang 4 yg seharusnya menetapkan standart Higienis/Steril, masih saja ditemukan ulat kayak belatung, seperti masih hidup begitu," ucapnya kepada rekan serikat pekerja/buruh lainnya yang satu meja sekitar lima orang. 

Sementara itu salah satu rekan ketua Serikat buruh menoleh kepiring memperhatikan dan rekan lainnya yang mengetahui itu langsung memanggil salah satu pelayan pria, dan berkata “pak ini didalam menu hidangan makanan ada ulatnya”namun salah satu pelayan tersebut menanggapi dengan santai “biasa itu pak” pungkas pelayan sembari membawa piring berisi sisa makanan yang terdapat ulat tersebut kedalam dapur. 

Perkataan komplain atas adanya cemaran fisik (berupa ulat) sama sekali tidak ditanggapi oleh PIC (Person In Charge)/manajer pelayanan restoran. 

“Mohon diperhatikan dan tarik lagi menu yang diduga ada ulatnya itu. Saya kira masih banyak itu ulat didalam brokoli yang disuguhi,jangan sampai bapak Kapolrestabes mengkonsumsi sajian yang tidak Hygenis", kepada salah satu pelayan restoran hotel Emerald Garden.

Setelah mengetahui keluhan undangan yang hampir menyantap ulat sambil menunjukan bukti di piring tersebut. Salah seorang pelayan laki-laki tersebut hanya mengucap bahwa itu adalah ulat sayur dan merupakan hal yg biasa,sembari mengangkat piring tanpa meminta maaf atas kejadian tersebut.
 
Sementara perihal kontaminasi makanan/cemaran fisik(ulat) saat dikonfirmasi kepada pihak management Emerald Garden melalui pesan Wa, Jumat (1/5) memberi jawaban “Selamat malam bapak. Sebelumnya mohon maaf baru bisa merespon. 
Berhubung ini sedang hari libur, maka baru bisa kami tindaklanjuti di hari Senin ya bapak. 
Sekali lagi mohon maaf utk ketidaknyamanan nya dan selamat malam. Tuhan berkati.”

Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya akan langsung melakukan evaluasi dan mengecek kebenaran temuan tersebut.

“Berhubung hari ini libur maka akan ditindak lanjuti hari senin. Tapi kita mohon maaf atas jamuan yang ternyata ditemukan ulat di menu masakan kita," tandasnya.
 
Namun Senin (⅘) pihak management tidak memberikan jawaban sebagaimana yang dijanjikan. 

Dikonfirmasi kembali melalui wa pesan centang dua biru dan tidak berbalas, sampai berita ini naik ke meja redaksi.

Adapun Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.

Peraturan ini menekankan bahwa hotel harus memenuhi standar keamanan dan kebersihan. Standar usaha hotel mencakup pengelolaan restoran/penyajian makanan yang harus bersih, higienis, dan aman untuk dikonsumsi.

Juga Peraturan Menteri Kesehatan tentang Higiene Sanitasi Makanan (Umumnya mengacu pada peraturan tentang jasaboga atau rumah makan).Makanan tidak boleh mengandung cemaran fisik (seperti belatung/ulat), kimia, atau biologis yang membahayakan kesehatan.

Serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Hotel wajib memberikan produk makanan yang aman dan bermutu. Jika ditemukan ulat, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.

Jika hotel terbukti menyajikan makanan terkontaminasi, mereka dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, serta denda jika dilaporkan ke pihak berwajib.

Laporan : Firman Simanjuntak
Share:
Komentar


Berita Terkini