Komisi III DPR RI Sambangi Kejatisu, Monitor Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Sumut

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (21/5/2026). Kunjungan ini berfokus pada monitoring, evaluasi, serta analisis tantangan dalam pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di lingkungan institusi penegak hukum wilayah Sumatera Utara.

Pertemuan yang dipusatkan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan ini melibatkan tiga pilar penegak hukum sekaligus, yakni jajaran Kejati Sumut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Inventarisir Hambatan Regulasi Baru
Wakil Ketua Komisi III DPR RI selaku Pimpinan Rombongan, Dr. A. Sahroni, menjelaskan bahwa kunjungan spesifik ini bertujuan untuk memastikan apakah transisi dan implementasi KUHP serta KUHAP yang baru mulai berlaku awal tahun ini sudah berjalan efektif di lapangan.

"Kami perlu menginventarisir berbagai tantangan dan hambatan nyata yang dihadapi para penegak hukum di daerah dalam menerapkan regulasi baru ini. Tujuannya agar asas kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat benar-benar terwujud," ujar Sahroni di sela-sela diskusi.

Dalam kunjungan tersebut, Sahroni didampingi oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI, antara lain Dr. Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, Drs. Siti Aisyah, SH, Widya Pratiwi, SH, Abdullah, S.Sy, Benny Utama, SH., MM, Martin Tumbelaka, Drs. Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, SH., MH, Sudin, SE, dan Nabil Husein Said.
Momen Sampaikan Masukan Daerah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH, menyambut baik kehadiran para legislator Senayan tersebut.
 
Menurutnya, momen ini sangat krusial bagi jajaran penegak hukum di daerah untuk menyampaikan aspirasi dan kendala teknis pasca-pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

"Ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mengutarakan langsung saran, masukan, serta situasi riil penegakan hukum di Sumut saat ini. Selain itu, kami juga dapat memperlihatkan kondisi sarana dan prasarana di lingkungan Kejati Sumut yang sangat membutuhkan dukungan demi optimalisasi kinerja," ungkap Muhibuddin.

Hadir pula dalam forum koordinasi tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan F, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, beserta jajaran pejabat utama (PJU) masing-masing instansi. Diskusi strategis ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), hingga seluruh Kepala BNN Kota/Kabupaten se-Provinsi Sumatera Utara.

Melalui kunjungan spesifik ini, Komisi III DPR RI diharapkan dapat membawa temuan lapangan ini ke tingkat pusat sebagai bahan evaluasi. Hasil monitoring ini dinilai mendesak untuk mempercepat penyusunan berbagai regulasi turunan (aturan pelaksana) agar implementasi hukum pidana yang baru tidak menimbulkan tumpang tindih tafsir di daerah.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini