Medan, Metrokampung.com
Kesewenang-wenangan pembangunan infrastruktur tanpa izin akhirnya mendapat pukulan telak dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dibackup penuh oleh personel TNI dan Polri, meratakan tembok ilegal setinggi 3 meter sepanjang ratusan meter milik PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP), Rabu (22/7/2026).
Pembongkaran paksa yang menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton tersebut memuaskan perjuangan hukum Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan "Law Firm DYA - Darmawan Yusuf & Associates" selaku Kuasa Hukum PT Belawan Indah (PT BI). Tembok yang tadinya berdiri kokoh itu hancur porak-poranda menyisakan puing-puing beton dan besi berulir.
Tindakan tegas ini disambut haru oleh para pekerja PT Belawan Indah yang selama ini merasa terintimidasi. "Rasanya seperti merdeka dari penjajahan. Setelah kejadian penyerangan yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa seperti itu tidak pernah terulang lagi," cetus salah seorang pekerja di lokasi.
Negara Buktikan Wibawa Hukum
Pengacara kondang yang merupakan lulusan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat "cumlaude", Dr. Darmawan Yusuf, mengapresiasi keberanian Pemko Medan dan aparat keamanan yang tak pandang bulu menindak pelanggaran.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau kebal hukum," tegas Dr. Darmawan Yusuf.
Darmawan menjelaskan, sejak awal PT Belawan Indah menolak keras keberadaan tembok tersebut karena selain tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proses pembangunannya diawali dengan merobohkan pagar milik kliennya secara sepihak.
"Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apabila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau dugaan penggunaan premanisme, biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan," tambahnya.
Proses Pidana Aktor Intelikual Terus Dikejar
Darmawan menegaskan bahwa tumbangnya tembok PT SBP bukanlah titik akhir. Pihaknya memastikan laporan pidana atas dugaan pengrusakan, penganiayaan berat, hingga intimidasi akan terus dikawal sampai tuntas di Kepolisian.
"Proses laporan hukum pidana dan lainnya tetap harus berjalan hingga tuntas. Laporan yang telah kami sampaikan terkait dugaan pengrusakan, dugaan penyerangan yang mengakibatkan korban luka, serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar," tegasnya seraya memastikan akan mengejar siapapun yang terlibat.
Rekam Jejak Dugaan Premanisme dan Kriminalitas
Untuk diketahui, keberadaan tembok beton liar tersebut diselimuti rekam jejak yang cukup kelam. Guna memuluskan pembangunan tembok tanpa PBG tersebut, diduga terjadi pengerahan massa preman bayaran untuk mengintimidasi pihak yang mempertahankan haknya.
Aksi tersebut berujung pada penyerangan brutal yang mengakibatkan tiga orang pekerja mengalami luka berat. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga melancarkan aksi pencurian hingga dugaan penculikan di lokasi kejadian.
Saat ini, jajaran Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan Kota dilaporkan masih terus berburu mengejar para pelaku lapangan serta mengusut tuntas aktor intelektual di balik aksi premanisme tersebut. Pihak PT Belawan Indah pun memastikan akan memantau seluruh proses hukum di Polda Sumut, Polres Belawan, hingga Polsek Belawan agar kepastian hukum benar-benar ditegakkan.(Ra/mk)
