P2TP2A LABUHANBATU ANGKAT KISAH MALANG MELUR KARENA KUMBANG JANTI

Editor: metrokampung.com
Tim P2TP2A langsung KeTKP dusun III Desa sei baru kec Panai Holir Sei Berombang.(ibu Marisi situngkir.R.f.sitorus .wiwi.keluarga korban)

Rantau-Metrokampung.com
Berawal  laporan sejumlah masyarakat  sei baru ED/SS via seluler kepada personil pekerja sosial Komnas PA/pendaping P2TP2A labuhanbatu Rahmat fajar sitorus 23/6 terkait adanya informasi miring diduga telah terjadi perbuatan asusila(Pencabulan) oleh seorang warga AM (48 )dusun 1 sei baru terhadap Melur 16(inisial) warga dsn III desa sei baru kec Panai hilir kabupaten labuhanbatu.

Menyikapi laporan tersebut Rf sitorus bergegas beranngkat menuju TKP guna melakukan Investigasi dan menganalisa kronologis dugaan pelecehan tersebut.

Dari sejumlah sumber korban dan keluarga korban membuat satu kesimpulan agar permasalahan ini ditingkatkan pada proses  hukum.

Tim P2TP2A langsung KeTKP dusun III Desa sei baru kec Panai Holir Sei Berombang.(ibu Marisi situngkir.R.f.sitorus .wiwi.keluarga korban).


"Setelah menyimak pengakuan sejumlah  pihak dan korban serta alat bukti pendukung dan menganalisa saya harus lakukan langkah proses tingkat penegakan hukum lanjutan kepolres labuhan batu.kata sitorus.

Karena menurut sitorus" Dari keterangan pengakuan korban didukung keterangan  bahwa kronologis perbuatan ini berawal dari Upaya bujuk rayu/iming iming akan memberikan macam jenis barang dan uang.  Bahkan dalam kesempatannya AM melakukan serangkaian pemaksaan di barengi pengancaman untuk dapat memenuhi hasrat bejat kepuasan sex pelaku danelanjutkan perbuatan memperalat Melur terus menerus hingga mengakibatka kehamilan.

Kehamilan itulah justru memicu perubahan sikap keseharian "Melur" menaruh  kecurigaan pihak keluarga bahwa ada sesuatu hal terjadi padanya.hingga ahirnya dengan segala bujuk rayu keluarga, melur menceritakan kronologis perbuatan AM terhadap Melur terkuak.

Dan ini satu prilaku bejat yg tidak dapat di Tolerir. bahkan berdampak sangat berbahaya bagi lingkungan dan anak bangsa lainnya kedepan.

"Perbuatan  ini jelas melanggar hukum pidana UU No 35 thn 2014 pasal 81 dan76d. 77a.(tentang perlindungan anak)," tegas Sitorus.

Melur korban pelecehan sex.

Lanjutnya sitorus mengambil sikap kordinasi meminta Tim P2TP2A kab Labuhanbatu agar segera untuk  turun ke tempat perkara 25/6 dengan kelengkapannya.


Menyikapi hal itu Tim P2TP2A lansung meluncur yang dinakhodai Ibu Marisi Situngkir.S.ip.MM.selaku sekjen DP3A labuhanbatu.TUTY.NOPRILDA Rit Ssi.Apt.MM selaku sekjen P2TP2A. Wiwi febriani. Idrawati Sinaga S.Psi.selaku fsikologi dan M.R hutasoit guna upaya pelayanan terhadap korban.seraya beranjak menuju Polres labuhanbatu untuk memberikan upaya pelayanan hukum.tandas Sitorus.(MK/RFS/RED/simon)
/



Share:
Komentar


Berita Terkini