![]() |
Tersangka Suriawan alias Iwan usai diringkus dihadapkan kepada Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum. |
Batubara - Metrokampung.com
Upaya membersihkan "kampung narkoba" terus digalakkan Polres Batubara. Melalui program gotong royong dan bedah rumah yang dipimpin langsung Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum diadakan kedua kalinya berhasil meringkus seorang tersangka pengguna narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE kepada wartawan, Senin (20/8) menjelaskan
kejadian pada Sabtu (18/8/ 2018) sekira pukul 09.30 wib. persinil Sat Narkoba Polres Batubara yang turut melaksanakan gotong royong di Desa Simpang Gambus telah melakukan penangkapan seorang laki laki dewasa yg di duga pelaku kejahatan narkotika bernama
Suriawan als IWAN (32 Thn) pekerjaan Petani beralamat di Dsn I Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Tambunan menguraikan kronologis kejadian penangkapan tersangka narkotika jenis sabu. Pada hari Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 09.30 Wib seluruh personil Polres Batubara dipimpin langsung Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum, melaksanakan gotong royong (gotroy) bersama dengan warga masyarakat Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara dalam rangka operasi kampung bebas narkoba di Dusun I Desa Simpang Gambus Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara.
Ketika itu personil Sat Narkoba melihat seorang laki laki dewasa yang sangat mencurigakan lalu personil Sat Narkoba mendatangi laki laki tersebut. Saat laki laki tersebut hendak diamankan seketika laki laki tersebut langsung membuang bungkusan rokok menggunakan tangan kirinya kemudian melarikan diri.
Melihat orang yang ducurigai melarikan diri, personil Sat Narkoba Polres Batu Bara Aipda Okto Bayu dan Bripda Riki Arif Pianto melakukan pengejaran hingga laki laki tersebut berhasil ditangkap dan mengaku bernama Suriawan alias Iwan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan bungkus rokok yang dibuang oleh pelaku dan saat dicek ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dan kepemilikan diakui oleh pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Suriawan alias Iwan di Dusun I Desa Simpang Gambus, dari belakang rumahnya ditemukan belasan plastik klip transparan diduga bekas pakai.
Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dijebloskan ke terali besi Polres Batubara dan mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu ditaksir seberat 0,22 gram, belasan plastik klip transparan kosong, rokok, serta 1 HP milik tersangka. (Ebson AP/simon)