Terdakwa 3 Kg Sabu Terkesan Berbelit-belit Saat Disidangkan di PN Tanjungbalai 

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai-metrokampung.com
ASY alias SAHRI terdakwa pemilik 3 Kg sabu terkesan berbelit-belit saat dimintai keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (29/11). Pasalnya, terdakwa sering membantah keterangannya sesuai BAP meskipun pada akhirnya terdakwa mengakuinya.

Sesuai amatan metrokampung.com dipersidangan, majelis hakim yang diketuai Dr. Salomo Ginting SH,MH sempat menskor persidangan karena keterangan terdakwa tidak sesuai dengan BAP yang sudah ditanda tangani sebelumnya sewaktu dimintai keterangannya oleh kepolisian.

Majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya pada hari Senin (3/12) depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, dalam persidangan Senin (26/11) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepulauan yang menangkap terdakwa menyebutkan, terdakwa ditangkap kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu (21/7) lalu di Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Dari tangannya ditemukan 1 botol kaca ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 6,72 gram.

Menurut saksi, penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa terdakwa bersama rekannya bernama Zainal (DPO) membawa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari Port Klang Malaysia melalui kapal penumpang fery Tanjungbalai didalam sebuah Jerigen yang telah disembunyikan didaerah Dok Desa Sei Apung Asahan.

Saksi juga menyebutkan, saat ditangkap terdakwa mengakui bahwa Jerigen berisi sabu itu milik Tam warga Malaysia yang menyuruh terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) untuk membawa sabu itu dengan tujuan ke Medan dengan upah Rp. 12,5 Juta perkilo. Namun upah itu belum sempat diterima terdakwa karena sudah terlebih dahulu tertangkap.

Dari keterangan saksi, sabu 3 Kg itu dikemas didalam 3 bungkusan plastik dengan masing-masing seberat 1 Kg. Sementara itu dikatakan saksi, rekan terdakwa Zainal hingga saat ini belum tertangkap dan pihak kepolisian setempat masih memburu dan telah masuk daftar pencarian orang. (laban/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini