Pengedar Rokok Non Cukai Merk Luffman Ditangkap di Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com
Kedua pelaku dan BB rokok Non cukai meri Luffman diapit petugas saat diamankan di Polsek Panai Tengah.

Labuhanbatu-metrokampung.com
2 Pengedar rokok non cukai merk Luffman ditangkap petugas Rabu (13/3) di jalan Lintas Sei Pinang Dusun VII Sei Pinang, Desa Teluk sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


“Saat dilegeledah, kita juga mengamankan dua bungkus paket klip kecil tembus pandang yang berisikan sabu – sabu di dalam bungkus rokok Luffman warna merah,,Selain melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, kedua pelaku juga dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian Jumat (15/3)


Dijelaskannya kedua pelaku masing-masing berinisial DH alias Hendri (28) warga Jalan H. Imam Munandar, Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan MA alias Arif (35) warga Jalan Pendidikan Lingkunga IV, Desa Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

“Barang bukti yang diamankan yakni rokok Luffman berwarna abu-abu sebanyak 35 slok atau sekitar 350 bungkus dan Lufman merah sebanyak 230 slok atau sekitar 2.300 bungkus,” beber Kapolsek.

Selain rokok dan sabu, petugas juga mengamankan 1 unit Mobil Datsun warna abu-abu dengan nomor polisi BE 1871 CD dan 3 unit Hp masing-masing HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Evercross warna hitam putih, 1 unit tablet merk Samsung warna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 2,3 juta.

Penangkapan ini, bilang Kapolsek, berawal pada selasa (12/3/2019) sekira pukul 10.00. Di mana, petugas mendapat informasi dari masyarakat ada satu unit mobil datsun GO warna abu – abu dengan nomor polisi BE 1871 CD diduga membawa rokok Luffman tanpa cukai.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.00, petugas berhasil menemukan satu unit mobil Datsun GO sedang parkir di jalan lintas Sei Pinang.

“Saat dilakukan pemeriksaan mobil tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian kita mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pemilik mobil diduga masuk ke dalam rumah masyarakat. Dari informasi itu, tim mengamankan kedua pelaku dan selanjutnya tim menyuruh pelaku untuk membuka mobil tersebut. Saat itu ditemukan rokok merek Luffman yang berada di bagasi belakang tanpa cukai, dan ditemukan 2 bungkus klip tembus pandang berisikan narkoba jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok Luffman merah,” beber Kapolsek kembali.

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung diboyong ke Polsek Panai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TM/Oen/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini