BERAKSI 29 TITIK SEJAK 2017, PENJAMBRET BARU TERINGKUS

Editor: metrokampung.com
KAPOLRES LABUHANBATU AKBP FRIDO SITUMORANG SH .SIK DIDAMPINGI KASAT RESKRIM AKP JAMAKITA PURBA SH.MH. KONFRENSI PERS TERKAIT TERTANGKAPNYA PELAKU CURAS.

LABUHANBATU, METRO KAMPUNG.COM
Pelaku jambret  meresahkan masyarakat di seputaran kota rantauprapat telah berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu,"ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi kasat reskrim AKP Jamakita Purba. SH.MH pada sejumlah wartawan dan masyarakat termasuk korban saat konfrensi pers di halaman Mako Reskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (12/4/19) pukul 14:30 Wib.

“Selamat siang rekan-rekan media, hari ini kita  paparkan hasil ungkap kasus tindak pidanan pencurian dengan kekerasan (CURAS) di wilkum Polres Labuhanbatu, beberapa bulan terakhir masyarakat diresahkan  pelaku jambret di kota Rantauprapat, menanggapi hal tersebut kita telah berhasil menangkap dua orang pelaku jambret yakni berinisial ARL (24) dan AFAR (18) warga desa Janji, kecamatan Bilah Barat, kabupaten Labuhanbatu dan masih ada satu rekan mereka berinisial J yang belum tertangkap,” paparnya.

Selain itu Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa kedua pelaku jambret tekah mengaku saat diintrogasi melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga sekarang pada 29 titik dan atas perbuatanya pelaku ini akan di jerat undang undang tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 2 KUHP ncaman pidana 12 tahun penjara," ujarnya.

Menanggapi hal ini kapolres Labuhanbatu Frido Situmorang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati hati dalam beraktifitas, berkendara di jalan jangan tunjukkan benda benda berharga yang itu dapat memancing para pelaku kejahatan untuk melajukan aksi kejahatan, saya menyarankan jika membawa tas hendaknya di simpan di dalam bagasi atau di masukkan kedalam jaket,dan jangan membawa perhiasan di muka umum, hindari segala hal hal yang mengundang para pelaku kejahatan,(kehahatan terjadi karena ada kesempatan)," paparnya mengakhiri konferensi persnya.(MK/Rahmat Fajar Sitorus/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini