Keempat tsk yang diciduk karena kedapatan membawa sabu. |
Batubara - Metrokampung.com
Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara sukses menciduk 4 pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dari 2 tempat berbeda.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M di Lima Puluh, Kamis (04/04) menjelaskan penangkapan ke empat pria tersebut pada hari Rabu, 03 April 2019.
Dijelaskan, Alamsyah Sinaga (18) pekerjaan Nelayan warga Dsn. VII Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara dan S (16) seorang Pelajar warga Dsn. VII Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara hanya pasrah saat digiring polisi ke komando.
Pasalnya pada hari Rabu, 03 April 2019 sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Mahoni Desa Lalang Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah dengan Nopol BK 2905 VAZ.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu dari saku baju Alamsyah.
Selanjutnya kedua pemuda tersebut bersama barang bukti 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu, dan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah BK 2905 VAZ diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya dihari yang sama, Rabu, 03 April 2019 sekira pukul 21.30 Wib, dua warga Labuhan Ruku yakni Fadli (29) dan Helmi (24) keduanya berprofesi sebagai Nelayan dan merupakan warga Link. V Kel. Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batu Bara ditangkap petugas Polsek Labuhan Ruku.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu, 03 April 2019 sekira pukul 21.30 Wib di Jln. Merdeka Depan SPBU Simpang Empat Desa Lalang Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Keduanya dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul warna Hitam BK 6426 VAI diduga membawa narkotika jenis sabu. Saat dihentikan, Fadli membuang bungkusan plastik klip yang setelah diambil ternyata Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya kedua pemuda tersebut beserta barang bukti 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu dan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul warna Hitam BK 6426 VAI diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses penyidikan lebih lanjut. (ebson ap/mk)