Polsek Lima Puluh Amankan Warga Simpang Gambus Diduga Pengedar SS

Editor: metrokampung.com
Tersangka pengedar Sabu Sabu Chandra Ramadhan alias Chandra diapit Kapolsek Lima Puluh dan Kanit Reskrim serta barbut yang disita dari tersangka.

Batu Bara-Metrokampung.com
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries menyatakan pihaknya komit melaksanakan instruksi Kapolres Batu Bara yang memerintahkan seluruh jajaran Polres Batu Bara termasuk Polsek se jajaran untuk memberantas Narkoba.

Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhony Andries, SH, Jumat (13/09) mengatakan  pihaknya telah mengamankan Chandra Ramadhan alias Chandra (23) seorang laki laki yang  tidak bekerja alias pengangguran warga  Dusun II Getek Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Kamis (12/09) malam.

Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang pernah dicap sebagai 'kampung Narkoba' memicu semangat Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara untuk memberantas Narkoba di desa tersebut.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat dan hasil penyelidikan, sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH telah berhasil mengamankan tersangka yang di duga memiliki Narkotika untuk diperjualbelikan.

Disebutkan Kapolsek, pada Kamis (12/09) sekira pukul 22.00 wib berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya dan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh bahwasannya ada seorang laki-laki yang sedang berada di dalam sebuah pondok milik Marno  yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu sabu.

Berdasarkan informasi dan lidik kemudian dilakukan penangkapan dan tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka  di Dusun II Desa Simpang Gambus  Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara tepatnya dalam gubuk dekat areal Lapangan Cross.

Ketika terhadap tersangka dilakukan penggeledahan,  berhasil ditemukan barang bukti satu bungkus  plastik
besar dan 1 bungkus plastik sedang serbuk putih diduga sabu sabu (SS) serta barang bukti lain  yang terletak di atas peti di depan kaki tersangka.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di duga Narkotika jenis sabu sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di duga Narkotika jenis sabu sabu 7 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil.

Juga 1 buah plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 3 buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 1 kotak kecil warna merah tempat sabu, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah buku notes dan Uang tunai sejumlah Rp. 250.000 diboyong ke Mapolsek Lima Puluh sebelum dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini