Kegiatan pertambangan pemecahan batu kerikil atau gilingan batu dan dugaan penebangan kayu diduga tanpa izin di Desa Gunung Manuppak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang didatangi personil Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut. 3 petugas dari Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan kelokasi, Rabu (1/7/2020) siang
Informasi dihimpun, saat tiba disana, personil dari Polda Sumut langsung mengumpulkan keterangan terkait kegiatan pertambangan dan dugaan penebangan kayu dilokasi lahan seluas 16 hektar itu termasuk izin yang dimiliki perusahaan apakah ada atau tidak. Bahkan jumlah alat berat yang beroperasi pada saat itu juga dihitung.
Kabarnya untuk rencana tindak lanjut, unit 4 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut bakal mengundang dan meminta keterangan secara introgasi pihak perusahaan PT AM, Dinas terkait untuk dimintai keterangan sebagai ahli secara intrograsi dan mengundang Kepala Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang untuk dimintai keterangan
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk dalam keterangannya di grup what'app wartawan unit Polresta Deli Serdang menyatakan laporan sementara dari Kapolsek Tiga Juhar AKP Salija bahws lahan tersebut adalah lahan pribadi dan kegiatan alat berat tersebut adalah untuk pembuatan jalan. "Namun demikian bila ada info dari rekan-rekan sekalian berkenan komunikasikan dengan Kasat Reskrim untuk kami lidik lebih lanjut," ujarnya. (Bobby/mk)