Penambangan Batu dan Penebangan Kayu Tanpa Izin di Desa Gunung Manumpak B STM Hilir

Editor: metrokampung.com
Personil Poldasu dari Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus saat mengambil data serta mewawancari sejumlah pekerja di lokasi serta mengambil foto bagian hutan lindung di Desa Gunung Manumpak B, STM Hulu beberapa waktu yang lalu.
STM Hulu, metrokampung.com
Gencarnya pemberitaan kegiatan penambangan batu koral dan dugaan penebangan kayu di Dusun I Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang membuat aparat penegak hukum bergerak melakukan penyelidikan. Lokasi penambangan tanpa izin yang dikelola PT Adiguna Makmur (AM) sudah didatangi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (4/7/2020) siang.

Menurutnya, sejumlah personil Sat Reskrim sudah turun kelokasi penambangan dan dugaan penebangan kayu tanpa izin itu. Bahkab pekan depan, pihaknya mengundang Kepala Desa, PT AM dan instansi terkait. "Karena masih penyelidikan, maka sifatnya kita undang mereka untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara itu, Staf Bagian Umum, Bagian Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumban Tobing, ketika ditemui sejumlah wartawan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Jalan K. H. Wahid Hasyim, Medan, pada Jumat (3/7/20) lalu menegaskan jika PT Adiguna Makmur tidak memiliki izin pertambangan. Hal itu diketahui karena dalam rekap izin di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP tidak ada  tercatat PT Adiguna Makmur.

Diakui Rinto, memang dalam hal pengurusan izin pertambangan diurus dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.  Namun, segala persyaratan pengurusan izin harus melalui tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. "UKL-UPL atau izin lingkungan hidup mengurusnya di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat. Sedangkan  pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus Sitinjak SE membenarkan bahwa pihaknya juga sudah mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara jika PT AM tidak memiliki izin penambangan.

Bahkan pihaknya sudah menurunkan personel  kelokasi penambangan PT Adiguna Makmur. "Kita mengumpulkan  data berupa wawancara dengan sejumlah pekerja yang dijumpai dilokasi. Bahkan mengambil dekomentasi foto bagian hutan lindung yang dirusak. Kita akan segera memangil Kepala Desa Gunung Manumpak B, manajemen PT Adiguna Makmur turut juga dipanggil serta istansi terkait sebagai saksi ahli," pungkasnya. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini