Medan, metrokampung.com
Anggota DPRD Medan Abdul Latif Lubis M.Pd optimis Perwal tentang Perda No. 9 Tahun 2017 akan terealisasi diawal tahun 2021, sehingga pedoman pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) pengangkatan dan pemberhentian, dapat terlaksana secara optimal seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat khususnya di wilayah konstituentnya dan di wilayah Medan pada umumnya.
Hal itu diungkapkan Latif saat Sosper ( Sosialisasi Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di Yayasan Al Fathin Jl. Citarum No.9, Belawan II, Kota Belawan Medan, Minggu 22/11/2020.
Mantan Kepala Sekolah yang berasal dari Dapil II Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Belawan Medan Deli itu pun menjelaskan dihadapan ratusan konsntituent bahwa tugas anggota DPRD bersama dengan pemerintah daerah ( Pemko Medan- Red) adalah membentuk peraturan, dimana Perda tersebut diperdakan sejak 2017, dan tiga tahun setelah itu harus ada Perwalnya.
" Di Oktober lalu usia perda ini sudah tiga tahun dan sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemko Medan untuk dibentuk Perwalnya, awal 2021 akan diterbitkan Perwalnya sebagai acuan Pemko Medan", kata Latif dengan optimis.
Dijelaskannya dalam Perda tersebut ada 15 bab dan 28 pasal dan mengandung dua filosofi . Untuk filosofi pertama kepling harus menganyomi dan menampung aspirasi masyarakat.
"Tapi faktanya di lapangan jabatan seperti " Kerajaan" , padahal kepling ditugaskan untuk mmperpanjang tugas lurah dalam mendukung progran Pemko Medan dengan masa tugas tiga tahun, masa kerja sejak usia 23 s/d usia 55 tahun, dan berpendidikan minimal SLTA.
Sedangkan Filosofi kedua adalah tentang pedoman dalam pembentukan lingkungan. Jika penduduknya lebih dari 300 KK wajib dimekarkan.Tapi faktanya di kawasan Medan Belawan jumlah KK sebesar 1200 KK dan ini harus dimekarkan, sesuai yang diatur dalam Perda tersebut.
Sebelumnya Ia memaparkan isi Perda tersebut bahwa Kepling harus beralamat di lingkungan setempat. Jika diangkat usia 54 walau usia sudah berusia 57 tahun masih bisa. Selain itu tidak pernah tersangkut kasus hukum dan menjalani pidana, Tidak berstatus sebagai PNS, tenaga honorer atau harian lepas, tidak merusak nama baik lingkungan setempat yg bersifat buruk dan mengganggu ketertiban umum.
Yunawati penduduk jln Bandeng lingk. 16, mengeluhkan Keplingnya yang sudah meninggal, digantikan anaknya yg belum menikah dengan umur 21 tahun.
Fitri, lingkungan 37 kel. Belawan 2,
Dimas, lingk 21 kec Medan Belawan,
dan Khairul Fadli lingk 2 Medan Belawan mengeluhkan hasil kerja kepling masing masing dilingkungannya yang tidak bisa menampung aspirasi warganya dan tidak bisa menganyomi masyarakat dan warga yang melakukan praktek perjudian diabaikan oleh kepling, padahal itu sangat meresahkan masyarakat. masyarakat sudah membuat surat pernyataan yang sudah disampaikan ke camat agar keplingnya diganti, tapi sampai skarang kepling belum juga diganti.
Lalu dijawab Abdul Latif, bahwa komisi I DPRD yang diembannya mngurusi soal hukum, pemerintahan dan kriminalisasi.
" Harusnya Kepling yang baik segera mmberantas perjudian yang berkoordinasi dengan berbagai element masyarakat. Silahkan langsung mengadu ke Polres Belawan mewakili masyarakat dan saya siap mendampingi bapak dan ibu ke Polres Belawan ", tandas Latif.
Menurutnya, Soal kepling yg meninggal yg digantikan anaknya yg blm berusia 23 tahun, sebelum ada SK nya belum resmi menjadi Kepling dan itu belum sah secara hukum.
"Jika ada yang tidak berhak menerima PKH yang dilakukan oleh Kepling dan terkesan pilih kasih, kami akan mengadvokasi semua keluhan masyarakat yg menyalahi hukum dengan prosedur dan tatacara yang sudah ditentuka. Kami akan memanggil kepling yang bermasalah", tandasnya.
Sebelumnya acara diawali dengan pembacaan ayat Al Qur'an oleh murid murid SD Al Fathin Belawan .Acara juga dihadiri Ketua PKS Cabang Belawan Azwar Effendi , para Ketua ranting PKS Se kecamatan Medan Belawan, Kader PKS dan para undangan lainnya. (VIN/MK)