Lubuk Pakam, metrokampung.com
Setahun kinerja Dr. Jabal Nur, SH,MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang patut diapresiasi, sebab kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sepanjang Tahun 2022 mengalami peningkatan.
Sebagai pemimpin di Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang berdedikasi tinggi, berhati nurani dan bersifat ikhlas dalam mengemban tugas, mampu menghadirkan institusi Kejaksaan di Kabupaten wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati urani.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang memiliki dua cabang yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang berperan dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, terutama pembangunan di bidang hukum.
Hal ini di ungkapkan Kepala Sekai Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali SH MH kepada metrokampung, Jumat (30/12/22).
"Di lihat dari kerja keras Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama tahun 2022 ini dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut kerugian keuangan negara, dengan diperolehnya Piagam Pengharaan Peringkat II dalam Pencapaian Kinerja dan Prestasi Bidang Pidana Khusus Tahun 2022 dan juga diperolehnya Piagam Penghargaan Peringkat III oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, sesuai dengan Vish dan Misu Kejaksaan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada Acara Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Beserta Jajaran tanggal 28 Desember 2022," jelas Boy.
“Menorehkan kerja nyata dengan tetap mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas sehingga marwah serta citra institusi menjadi lebih baik dan terus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada institusi kejaksaan melalui pelayanan hukum yang responsif, berintegritas dan mengedepankan hati nurani dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkemanfaatan,” ungkap Boy.
“Kejaksaan hari ini hingga esok adalah lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. Setiap personil Kejaksaan, pegawai dan jaksa dituntut untuk berkomitmen terhadap visi dan misi tersebut," kata Boy lagi.
Sementara itu Kepala Sub Seksi A Intelijen Kejaksaan Ngeri Deli Serdang, Eddy Sanjaya SH, kepada metrokampung mengatakan, capaian kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Di Bidang Pembinaan
Peneruman Negara Bukan Pajak (PNBP), selama tahun 2022 kami jelaskan Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Ro 35.505.000, pendapatan denda hasil Tindak Pidana Korupsi Rp.300.000.000, pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah diputuskan /ditetapkan Pengadilan Negeri Rp 473.217.668, pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan Negeri Rp 515.839.572, lendapatan Kejaksaan dan Peradilan lainnya Rp 9.980.000, lendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Ro 2.000.000, pendapatan ongkos perkara Rp 4.067.000, pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan Rp 6.958.923, pendapatan uang lengganti Tindak Pidana Korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan Negeri Rp 5.899.818.631, pendapatan kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran yang lalu Rp 1.440.528,"ungkap Eddy.
Di Bidang Intelijen
Hukum dan Penyuluhan Hukum, Pertama, Penerangan Hukum ada 6 kegiatan.
Kedua, Jaksa Menyapa 2 kegiatan ,Ketiga, Penyuluhan Hukum ada 5 kegiatan , Keempat, Surat Perintah Tugas SP-Tug, Ke lima, Surat Perintah Operasi Intelijen ada 4 SP-Lid, Ke enam, Surat Perintah Pengamanan Dan Penggalangan ada 6 SP Lid Pam/Gal, Ketujuh, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat ada 1 kegiatan," ungkap Eddy.
"Di Bidang Pidum (Pidana Umum) capaian Penanganan Perkara Pidum sebagai berikut, Jumlah SPDP 1.237 perkara, Jumlah penuntutan 1.043 perkara, Perkara yang mendominasi
1. Narkotika 548 perkara
2. Kamnegtibum dan TPUL 90 perkara
3. Oharda 362 perkara
4. Anak 43 perkara, sedangkan Eksekusi 1.086 perkara," ujar Eddy.
Di lanjutkan Eddy lagi, di Bidang Pidsus (Pidana Khusus), ada penyelidikan 7 kasus, Penyidikan 6, Perkara, sedangkan penuntutan 9 Perkara dan Eksekusi ada 3 Perkara, Upaya Hukum ada 2 perkara.
Sedangkan uang rampasan cukai, uang denda yang telah dibayarkan sebanyak Rp. 300.000.000.," ujar Edy.
"Di Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), kita telah mengupayakan dan menyelesaikan pertama, Bantuan Hukum Litigasi ada 1 SKK, sedangkan Non Litigasi ada 116 SKK, Kedua, untuk Pelayanan Hukum sebanyak 284 kegiatan, Ketiga, Pemulihan Keuangan Negara, Non Litigasi 116 SKK dengan nilai Rp 3.492.597.570,
Keempat, Penyelamatan Keuangan Negara, Litigasi 1 SKK dengan nilai Rp 300.000.000, dan Legal Asistance 62 kegiatan dengan nilai Rp 3.499.810.325," jelas Eddy.
Di Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan dijelaskan Edi ada beberapa barang bukti yang telah dimusnahkan.
"Pemusnahan Narkotika sebanyak 613 perkara, dengan rincian sebagai berikut :
1.Shabu-sabu dengan berat 5.963 gram.
2.Ganjadengan berat 9.220 gram
3.Ekstasi perkara dengan berat 222 gram
4.Psikotropika: sebanyak 9 butir., kemudian Pemusnahan OHARDA ada 121 perkara, Pemusnahan KAMTIBUM / TPUL : 70 perkara, Pengembalian Barang Bukti 125 perkara.
Pemusnahan Tindak Pidana Lainnya ada 1 perkara," lanjut Eddy.
Total PNBP dari penyelesaian Barang Rampasan Rp 473.217.668, uang rampasan yg telah disetor dari 132 perkara dengan jumlah PNBP sebesar Rp 515.839.572,"pungkas Eddy.(Bobby Purba)