Panwaslu Kecamatan Pantai Labu, Polsek dan Trantib Kecamatan Gelar Rakor Penertiban Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Editor: metrokampung.com

Pantai Labu, Metrokampung.com
Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kecamatan Pantai Labu bersama Kepolisian Sektor Pantai Labu Polresta Deli Serdang serta Seksi Trantib Kecamatan Pantai Labu, Jumat (22/11/2024) gelar rapat kordinasi tentang penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye pilkada serentak 2024.

Rakor ini dilaksanakan di Hotel Thong's Inn Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Pantai Labu Muhammad Ishak S.Sos, Kanit Intel Polsek Pantai Labu Aipda Asmadi Siregar, Kasie Trantib Kecamatan Fandiansyah SE, Kasie PMD Kecamatan Muhammad Hatta kordinator divisi Penindakan Pelanggaran M.Ishak dan Febri Ikhsanul Siregar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pantai Labu Muhammad Ishak S.Sos menuturkan terkait kita akan memasuki masa tentang kampanye oleh karena itu kita bersama kepolisian dan Trantib mengadakan Rapat Kordinasi terkait penertiban pembersihan alat peraga kampanye, katanya.

Ishak menambahkan pembersihan APK dan BK ini sudah diatur dengan jelas dalam Undang  Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Disebutkan pasal 66 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara. Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5) yakni, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling  lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari Pemungutan Suara, terangnya.

Di kesempatan tersebut di sepakati untuk kecamatan Pantai labu Penertiban sekaligus Pembersihan alat peraga kampanye pilkada serentak 2024 akan di laksanakan mulai Hari Minggu 24 Nopember 2024.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini