![]() |
| Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5), terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena pihak tergugat/termohon tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum para pekerja, Dermanto Turnip, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak lawan membuat majelis hakim tidak dapat melanjutkan agenda sidang.
“Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang persidangan pada 18 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan kembali pihak tergugat,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Dermanto Turnip juga tidak dapat hadir secara langsung, tetapi telah mengutus tim kuasa hukumnya. Yakni Pransisko Nainggolan dan Parmonangan Siregar, untuk mewakili kepentingan para penggugat.
Perkara yang disidangkan merupakan gugatan baru terkait pembatalan perdamaian terhadap 34 orang pekerja. Gugatan ini diajukan karena pihak perusahaan dinilai belum juga memenuhi kewajiban pembayaran yang sebelumnya telah disepakati.
Sebelumnya berdasarkan penelusuran pada SIPP PN Medan, permohonan serupa sempat diajukan pada Desember 2025. Namun, perkara tersebut diputus pada Maret 2026 dengan hasil ditolak oleh majelis hakim, setelah pihak perusahaan saat itu melakukan pembayaran. Dalam perkembangan terbaru, perusahaan kembali dinilai lalai sehingga para pekerja kembali menempuh jalur hukum.
Total nilai hak pekerja yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp12,4 miliar. Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang dicapai pada 2024, perusahaan seharusnya melunasi kewajiban tersebut paling lambat Juni 2024.
“Upaya hukum ini ditempuh atas desakan para klien kami untuk dipenuhi pihak lawan. Janji pembayaran sudah berulang kali disampaikan, tetapi tidak pernah direalisasikan,” kata Dermanto.
Dalam perkara niaga, pengadilan wajib memastikan bahwa relas panggilan telah disampaikan secara sah kepada pihak tergugat. Sesuai ketentuan hukum acara, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali.
Apabila setelah pemanggilan ketiga pihak tergugat tetap tidak hadir, persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Dalam perkara serupa sebelumnya, pihak tergugat sempat hadir dalam sidang pertama tetapi tidak dapat mengikuti sidang karena tidak membawa surat kuasa yang sah sehingga meminta penundaan untuk melengkapi dokumen.
Permohonan pembatalan perdamaian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya Pasal 170 dan 171. Dalam aturan tersebut, kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitur terbukti wanprestasi.
Jika gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka PT Tor Ganda berpotensi langsung dinyatakan pailit. Status pailit akan berdampak pada penyitaan serta pelelangan aset perusahaan untuk melunasi kewajiban kepada para kreditur, termasuk mantan pekerja.
Perkara ini juga menjadi bagian dari rangkaian persoalan hukum yang lebih luas. Selain gugatan pembatalan perdamaian, perusahaan yang sama tengah menghadapi gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) dari sekitar 600 orang pekerja lainnya.
Gugatan tersebut mencakup berbagai dugaan pelanggaran hak normatif, seperti pemutusan hubungan kerja saat karyawan dalam kondisi sakit hingga belum dibayarkannya santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.(Ra/mk)
