Sempat DPO, Buronan Kasus Kredit Fiktif Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap di Jakarta

Editor: metrokampung.com
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap.(ft/penkum)

Medan, Metrokampung.com
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama jajaran Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil meringkus tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH). Tersangka yang sempat melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

"Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps Adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan memberikan kepastian hukum," ujar perwakilan kejaksaan dalam keterangannya persnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group pada PT Bank Sumut pada tahun 2012. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebelumnya telah melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Farah kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Namun, saat proses hukum berjalan, tersangka memilih melarikan diri untuk menghindari jerat hukum hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO.

Sebelum penangkapan Farah, penyidik Kejati Sumut telah memproses Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan berinisial LPL. Saat ini, LPL belum vonis, masih pledoi.

Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Meski demikian, Kejati Sumut mengonfirmasi bahwa nilai kerugian negara tersebut saat ini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan seluruhnya ke kas negara.

Setibanya di Medan, tersangka FHH langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses pendataan dan identifikasi di Ruang Kerja Seksi V Intelijen. Setelah itu, tersangka diserahterimakan kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut guna penanganan perkara lebih lanjut dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.


Kredit Diajukan Sebelum Perusahaan Berdiri

Konstruksi perkara mengungkapkan bahwa dugaan pemufakatan jahat ini bermula pada 2 April 2012. Saat itu, Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group kepada PT Bank Sumut KCP Krakatau Medan.

Namun, pengajuan fasilitas kredit perbankan tersebut disinyalir menyimpang dari ketentuan internal perbankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sah. Dari temuan penyidik, CV Hasian Abadi Group nyatanya baru resmi didirikan pada 14 April 2012—atau dua minggu setelah permohonan kredit diajukan. Selain itu, berbagai perizinan legilitas usaha perusahaan diketahui masih dalam tahap pengurusan.

Tak hanya kelengkapan administrasi yang cacat hukum, jaminan atau agunan yang diserahkan debitur berupa Akta Pelepasan Hak atas tanah diduga kuat dimanipulasi. Dalam salinan/fotokopi dokumen agunan, nilai tanah direkayasa hingga mencantumkan angka Rp4 miliar. Padahal, berdasarkan dokumen pembanding yang asli, nilai tanah tersebut sebenarnya hanya sebesar Rp300 juta.


Penyimpangan Prinsip Kehati-Hatihan Perbankan

Dalam perkara yang displit (splitsing) ini, keterlibatan analis kredit perbankan menjadi kunci mulusnya pencairan fasilitas kredit fiktif tersebut. Analis kredit diduga kuat mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang diamanatkan dalam regulasi perbankan.

Oknum analis kredit tersebut tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen penjaminan, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta meniadakan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh. 

Kendati mengetahui bahwa perusahaan pemohon belum memiliki pengalaman usaha, tidak memiliki proyek berjalan yang jelas, serta legalitas hukumnya cacat, analis tetap memberikan rekomendasi persetujuan kredit.


Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka Farah Hasmina Harahap dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) maupun UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka disangkakan melanggar, Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan KUHP, Pasal 20 huruf c KUHP / Pasal 603 Subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini